Senin, 28 Mei 2012

MELALUI PROGRAM BERMUTU MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN KINERJA GURU DI KKG GUGUS 01 KECAMATAN DUDUKSAMPEYAN KABUPATEN GRESIK



 Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi membawa dampak perubahan yang luar biasa terhadap kehidupan umat manusia di belahan muka bumi ini. Di era globalisasi yang di tandai dengan transformasi informasi teknologi (IT) yang begitu cepat dan mendasar dengan membawa beragam resiko kehidupan sosial. Perubahan yang begitu cepat tersebut telah ditangkap oleh Pemerintah kabupaten Gresik agar dapat bersaing di era globalisasi ini. Pendidikan di kabupaten Gresik saat ini tidak mau ketinggalan dengan pendidikan di daerah lain terbukti dengan hasil dan prestasi yang selama ini telah diraih oleh pemerintah Kabupaten Gresik. Untuk itu pemerintah telah mencari terobosan-terobosan guna peningkatan kwalitas pendidikan di kabupaten Gresik dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak contoh nyata saat ini telah menggandeng Pemerintah Belanda  Bank Dunia dan Pemerintah pusat dengan adanya Program Gugus BERMUTU.
    Bagaimana peran tenaga  pendidik dan kependidikan sebagai agent of change pembelajaran di dalam kelas dan bagaimana pula  langkah strategis dalam meningkatkan peran guru sebagai agent of change pembelajaran ?
    Komitmen pemerintah Kabupaten Gresik dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mendelegasikan kepada  Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan untuk memberdayakan KKG, MGMP, KKKS, dan MKGS untuk mengadakan kegiatan yang berfungsi meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan di Kabupaten Gresik,  KKG, MGMP, KKKS, dan MKGS akan sekuat tenaga dan berbagai upaya untuk menangani Program Belajar BERMUTU yang bertujuan untuk  Mereformasi pendidikan bagi calon guru, Memperkuat upaya peningkatan mutu guru berkelanjutan pada tingkat Kabupaten dan   sekolah, Memperbaharui sistem akuntabilitas dan insentif untuk meningkatkan kinerja dan karir guru, Monitoring dan Evaluasi mutu guru dan prestasi belajar siswa.
    Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, melalui Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan akan terus melakukan terobosan sumber dana baik dari Pemerintah Belanda, Bank Dunia, APBN ,APBD, untuk membiayai Kegiatan BERMUTU. 
Dalam Undang undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan guru untuk memiliki : (i) kualifikasi akademik minimum S1/D-IV; (ii) kompetensi agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional; (iii) sertifikat pendidik. Agar guru dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang di amanatkan pada undang-undang tersebut diatas,maka guru harus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan,kegiatan karya tulis ilmiah,pertemuan di kelompok kerja dan musyawarah kerja yang terdiri dari; Kelompok Kerja Guru ( KKG ),Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( KKKS ) Kelompok Kerja Pengawas Sekolah ( KKPS ), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar