Bagaimana peran tenaga pendidik dan kependidikan sebagai agent of
change pembelajaran di dalam kelas dan bagaimana pula langkah strategis dalam meningkatkan peran
guru sebagai agent of change pembelajaran ?
Komitmen pemerintah Kabupaten Gresik dalam
hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mendelegasikan kepada Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan
untuk memberdayakan KKG, MGMP, KKKS, dan MKGS untuk mengadakan kegiatan yang
berfungsi meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan di Kabupaten Gresik, KKG, MGMP, KKKS, dan MKGS akan sekuat tenaga
dan berbagai upaya untuk menangani Program Belajar BERMUTU yang bertujuan
untuk Mereformasi pendidikan bagi calon guru, Memperkuat upaya peningkatan mutu
guru berkelanjutan pada tingkat Kabupaten dan
sekolah, Memperbaharui sistem akuntabilitas dan insentif untuk meningkatkan
kinerja dan karir guru, Monitoring dan Evaluasi mutu guru dan prestasi belajar
siswa.
Dinas
Pendidikan Kabupaten Gresik, melalui Bidang
Peningkatan Mutu Pendidikan akan terus melakukan terobosan sumber dana baik
dari Pemerintah Belanda, Bank Dunia, APBN ,APBD, untuk membiayai Kegiatan
BERMUTU.
Dalam Undang undang RI Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan guru untuk memiliki : (i) kualifikasi
akademik minimum S1/D-IV; (ii) kompetensi agen pembelajaran yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial dan professional; (iii) sertifikat pendidik.
Agar guru dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang
di amanatkan pada undang-undang tersebut diatas,maka guru harus meningkatkan
kompetensinya melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan,kegiatan
karya tulis ilmiah,pertemuan di kelompok kerja dan musyawarah kerja yang
terdiri dari; Kelompok Kerja Guru ( KKG ),Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( KKKS
) Kelompok Kerja Pengawas Sekolah ( KKPS ), Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas
Sekolah (MKPS).